Tuesday, February 24, 2015


Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat & Daerah Menurut UUD'45



Selamat Sore Nakama, kemarin ane ngalamin yang namanya hari penuh kegembiraan, karna disana adalah hari anniversary ke-8 bulan ane sama cewe ane yaitu *huuuh capek sebutinnya karna ane udah sayang sama dia ntar takutnya nakama tekong dia gimana? Kan ane jadi galau ntar, wokwok. Gimana ya, ntar ane posting deh tentang cewe ane yang satu ini. Tapi jangan sampai tertarik atau apa ya nakama!!

Berbeda dengan hari sebelumnya, ane kali ini posting dengan suasana kelas yang menakjubkan, yaitu tidak ada sekali guru yang datang mesuki kelas ane karna kelas ane yang begitu gaduh, kotor, jelek dan menjijikkan ini sehingga tidak ada satupun guru yang memasuki ruangan TKJ 2 ini -,- . Sesungguhnya guru-guru sedang pergi mendampingi beberapa kawan ane yang berjuang di LKS Kota tahun ini. LKS ya??? kenapa ane kagak ikutan juga ya, mungkin sudah saatnya untuk menunjukkan semua skill dan bakat serta hobby yang ane punya. Tapi semua telat, ane hanya bisa mengajari mereka peserta LKS dengan beberapa ilmu yang ane ingat.

Yaudah, gak usah disesali saja, LKS ini ntah tak ada seleksi di sekolah tersendiri, hanya murid yang pendiam dan dianggap memiliki bakat atau mereka yang curi-curi pandang menjadi murid kesayangan guru yang mendampingi mereka. Tenang, meski ane kagak nunjukin skill ane dibidang akedemik tapi yang non-akademik prestasi ane bisa melebihi mereka. #sedikit songong

Cukup kali ya "coretan" kali ini, serasa ane yang punya dunia ini. Tapi itu berbeda dengan kawan sejawat ane yang selalu riang gembira. Eeeh, Do'a in ane langgeng sama dia ya kawan-kawan - amiin *_* ( Beberapa dari do'a ane juga ada untuk nakama-nakama sekalian kok ). Ya, kali ini ane lagi gak banyak mikir sehingga kagak tau mau posting apa, tapi cuman mencari sesuatu yang menarik saja untuk meramaikan kembali pengunjung blog setia ane yang nyasar ke blog orang, sudah lama menyusut ini blog. Bingung mau cerita apa!!!


Yah, enggak banyak intro kita pada artikel ini, langsung saja pelajaran tentang Pendidikan Kewarganegaraan - PKN dan cukup judulnya yaitu "Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat" - lama ya, tapi setidaknya berjuang *sambil menanyikan lagu last child kemungkinan ini postingan yang kurang beruntung, karna tugas lama ane saja yang ane dapat ane re-post ulang, maaf kalau ada kesamaan, tapi serasa ane membuat tugas dari beberapa artikel berbeda. Jadi ane aman saja :) Check ke TKP ==

TKP :

[https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgS-4KCfDLPHpEm3y22IpZCZMLkWEcc5BJYiCubpE7TyOdh6OeUZ-IypZdfMV6tVB_iOAXf1osz-z7wHKS3UEhH19v8oKdOfMN36Vn2ePjWbVgXjHNhJfGx1jkiCnZsUaJbScT6fKuM5Lim/s1600/images.jpg]

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat & Daerah Menurut UUD'45

Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut dengan eenheidstaat , yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan cara sentralisasi. Dimana kedaulatan negara baik kedalam dan keluar, ditangani pemerintah pusat. Dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar , sehingga dalam pasal ini apabila kita tafsirkan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara RI yaitu presiden kekuasaan yang tidak terbagi dan hanya ada satu pemerintah yang berdaulat sehingga jelas negara kita pada dasarnya menganut asas sentralisasi/sentralistik.
Namun karena luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi,kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.
Hal mengenai Otonomi Daerah di Indonesia merupakan sesuatu yang menarik untuk kita cermati dan kita kaji , karena perjalanan untuk menuju ke arah otonomi daerah di Indonesia penuh dengan lika-liku dari awal kemerdekaan Indonesia hingga masa reformasi di Indonesia. Terhitung Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah di Indonesia mengalami 8 kali pergantian dari awal kemerdekaan , masa orde baru hingga saat ini dan satu kali perubahan mengenai pemilihan kepala daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dapat kita lihat dalam 3 proses menurut bagir manan disebut dengan proses bukan sebagai asas diantaranya :
  1. Sentralisasi yang pada pemerintahan daerah diwujudkan dalam lebih diterapkannyadekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  2. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.Pada prinsipnya , kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah ke tingkat pusat maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu , arus dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya , yaitu dari pusat ke daerah.Maka otonomi hanya salah satu bentuk desentralisasi. Otonomi juga diartikan sebagai sesuatu yang bermakna kebebasan atau kemandirian (zelfstandigheid) tetapi bukan kemerdekaan (Onafhankelijkheid). Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Persoalan lain yang muncul dalam otonomi adalah berkaitan dengan urusan daerah yang dapat diatur dan diselenggarakan oleh daerah yang bersangkutan . Artinya urusan daerah yang bagaimanakah yang dapat diatur dan diselenggarakan berdasarkan kepentingan dan aspirasi masyarakat daerah , hal inilah yang menimbulkan lahirnya berbagai jenis otonomi. Dalam kepustakaan terdapat beberapa jenis otonomi yaitu :
  • otonomi materiil, mengandung arti bahwa urusan yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga diperinci secara tegas , pasti dan diberi batas-batas (limitative), zakelijk dan dalam praktiknya penyerahan ini dilakukan dalam UU pembentukan Daerah yang bersangkutan.
  • otonomi formal, urusan yang diserahkan tidak dibatasi dan tidak zakelijk. Batasnya ialah, bahwa Daerah tidak boleh mengatur urusan yang telah diatur oleh undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Selain itu , pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
  • otonomi riil, merupakan kombinasi atau campuran otonomi materiil dan otonomi formal. Di dalam undang-undang pembentukan Daerah , pemerintah pusat menentukan urusan-urusan yang dijadikan pangkal untuk mengetur dan mengurus rumah tangga Daerah. Penyerahan ini merupakan otonomi riil. Kemudian setiap waktu Daerah dapat meminta tambahan urusan kepada Pemerintah Pusat untuk dijadikan urusan rumah tangganya sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan Daerah. Penambahan urusan pemerintahan kepada daerah dilakukan dengan UU penyerahan masing-masing urusan.
Medebewind atau Tugas Pembantuan , adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melakukan tugas tertentu. Pemencaran penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam satuan-satuan teritorial yang lebih kecil dapat diwujudkan dalam bentuk-bentuk dekonsentrasi teritorial,satuan otonomi teritorial, dan federal. Selain bentuk-bentuk utama di atas, ada beberapa cara yang lebih longgar seperti konfederasi atau Uni. Tetapi dua bentuk terakhir ini dapat disebut sebagai suatu pemencaran penyelenggaraan negara dan pemerintahan karena tidak diikuti dengan pembagian kekuasaan atau wewenang. masing-masing tetap secara penuh menjalankan kekuasaan sebagai negara.
Dari bentuk-bentuk utama pemencaran penyelenggaraan negara dan pemerintahan di atas , akan dijumpai paling kurang tiga bentuk hubungan antara pusat dan daerah. Pertama , hubungan pusat dan daerah menurut dasar dekonsentrasi teritorial. Kedua, hubungan pusat dan daerah menurut dasar otonomi teritorial. Ketiga, hubungan pusat dan daerah menurut dasar federal. Selain perbedaan, ada persamaan persoalan hubungan-hubungan pusat dan daerah dalam ketiga bentuk tersebut , terutama hubungan pusat dan daerah menurut dasar otonomi teritorial dan hubungan pusat dan daerah menurut dasar federal. Perbedaanya,dasar hubungan pusat dan daerah menurut dasar dekonsentrasi teritorial, bukan merupakan hubungan antara dua subjek hukum (publiek rechtspersoon) yang masing-masing mandiri. Satuan pemerintahan teritorial dekonsentrasi tidak mempunyai wewenang mandiri. Satuan teritorial dekonsentrasi merupakan satu kesatuan wewenang dengan departemen atau kementerian yang bersangkutan. Sifat wewenang satuan pemerintahan teritorial dekonsentrasi adalah delegasi atau mandat. Tidak ada wewenang yang berdasarkan atribusi.
Urusan pemerintahan yang dilakukan satuan pemerintahan teritorial dekonsentrasi adalah urusan pusat di daerah. Persamaannya, baik dekonsentrasi maupun otonomi, sama-sama bersifat administratiefrechtelijk,bukan staatsrechtelijk. Mengenai hubungan satuan federal dengan negara bagian sangat beraneka ragam. Tergantung sistem federal yang dijalankan. Tetapi ada satu persamaan dasar pada semua negara federal. Hubungan antara satuan federal dengan negara bagian merupakan hubungan kenegaraan. Tidak hanya mengenai fungsi penyelenggaraan administrasi negara. Hubungan itu meliputi juga di bidang kekuasaan kehakiman dan pembentukan undang-undang. Ada pula sistem federal yang menyediakan hal-hal yang terbuka dan dapat diselenggarakan federal atau negara bagian (concurrent power).
Sedangkan hubungan pemerintah pusat dan daerah atas dasar otonomi teritorial, dimana otonomi teritorial merupakan konsep dalam negara kesatuan. Satuan otonomi teritorial merupakan suatu satuan mandiri dalam lingkungan negara kesatuan yang berhak melakukan tindakan hukum sebagai subjek hukum untuk mengatur dan mengurus fungsi pemerintahan (administrasi negara) yang menjadi urusan rumah tangganya. Jadi, hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi teritorial memiliki kesamaan dengan hubungan pusat dan daerah atas dasar federal yaitu hubungan antara dua subjek hukm yang masing-masing berdiri sendiri. Perbedaannya, dalam otonomi teritorial , pada dasarnya seluruh fungsi kenegaraan dan pemerintahan ada dalam lingkungan pemerintah pusat yang kemudian dipencarkan kepada satuan-satuan otonomi . Pemencaran ini dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu :
  1. Pertama, undang-undang menetapkan secara tegas berbagai fungsi pemerintahan (administrasi negara) sebagai urusan rumah tangga daerah. Cara-cara ini mirip dengan cara-cara dalam sistem federal yang merinci kekuasaan negara bagian.
  2. Kedua, pusat dari waktu ke waktu menyerahkan berbagai urusan baru kepada satuan otonomi.
  3. Ketiga, pusat mengakui urusan-urusan pemerintahan tertentu yang “diciptakan” atau yang kemudian diatur dan diurus satuan otonomi baik karena tidak diatur dan diurus pusat maupun atas dasar semacam concurrent power.
  4. Keempat, membiarkan suatu urusan yang secara tradisional atau sejak semula dikenali sebagai fungsi pemerintahan yang diatur dan diurus satuan satuan otonomi.
Cara-cara penentuan urusan rumah tangga satuan otonomi ini akan menentukan suatu otonomi bersifat luas atau terbatas. Memperhatikan hal tersebut diatas maka perlu kita analisa mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di era otonomi daerah ini , agar kita mengetahui apakah hubungan yang terjadi diantara keduanya merupakan hubungan yang seimbang sesuai pilihan penyelenggaran pemerintahan berdasar atas otonomi ataukah dekonsentrasi. Mengingat di negara Indonesia telah terjadi delapan kali pergantian UU pemerintahan Daerah diantaranya :
  1. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1945 
  2. UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1948 
  3. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1957 
  4. UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1959 
  5. UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1965 
  6. UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1974 
  7. UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 
  8. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mungkin cukup segitu aja yah, kagak banyak juga kagak dikit, tapi itu setidaknya cukup untuk makan hari ini, dan dapat dimanfaatkan dengan baik. Tapi enggak banyak yang bisa disampaikan atau diketikkan, cukup ini sajalah capek ane ngetik panjang-oanjang lagi. -,-

Jangan lupa dishare dan di comment ya gan, untuk memperbaiki kualitas blog gak terawat ini !!



Sumber :
file:///E:/My%20Document/IX%20/%E2%86%92%20kumpulanmakalah/makalah-hubungan-struktural-dan-funsional-pemerintah-pusan-&-daerah-menurut-UUD-45.doc


KEEP CALM AND LOVE HER
#23
Bagikan Artikel ini :

44 comments:

  1. Keren gan artikelnya.. sangat bermanfaat kali :)... thanx ya gan !!
    by : Files-Ind

    ReplyDelete
  2. njiirr ternyata kompleks banget ya... maklum PPKN ane dapet 6 -_-

    ReplyDelete
    Replies
    1. wkwk, masak PPKN 6 gan?
      ane aja setidaknya KKM, masih butuh banyak belajar tuh gan =))

      Delete
  3. wisss,, Pertamax gan,,,, ane jdi tmbah informasi gan..
    thanks infonya gan,, nice post..

    ReplyDelete
  4. Lumayan lah namba2 ilmu di blog agan
    Thx infonya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wok-wok, kayaknya udah alumni ni, jadi enggak cakap banyak :D

      Delete
  5. Thx gan postnya berguna untuk tugas sekolah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih atas kunjugnannya, semoga membantu gan :)

      Delete
  6. Lumayan buat kopean ntar pas ujian gan,, hahaha

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah, nampak banget angan pernah buat kopean pas ujian :D

      Delete
  7. wih niat banget bikin postingannya , nice info deh

    ReplyDelete
  8. keren gan artikelnya, makasih ya, udah nambah wawasan ane :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wokwok, =))
      Sama-sama gan, terimakasih kunjungannya :)

      Delete
  9. artikelnya ditulis dengan saangat kompleks dan detail,lain kali kasih juga beberapa gambar gan biar lebih bagus dan menarik

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah, terimakasih sarannya gan (o)
      Postingan/artikel selanjutnya pasti menggunakan gambar lagi kok gan :))

      Delete
  10. artikel nya sangan membantu gan

    ReplyDelete
  11. makasih kak info nya menambah wawasan :)

    ReplyDelete
  12. Mampir gan :) http://blog-gado2.ga

    ReplyDelete
  13. nice post gan. visit : jagotips.com

    ReplyDelete
  14. mantafff :) postingan nya selalu mantap gan :)
    visit juga ya : www.androidners.ga

    ReplyDelete
  15. Replies
    1. mantep apanya gan?
      Terimakasih sudah berkunjung gan :)

      Delete
  16. Wis Mantap gan Infonya,,,
    Ini bisa membantu saya gan

    ReplyDelete
  17. pernah ingat nih, prnh sya peljri waktu sma nih artikelny :D

    ReplyDelete
  18. Trims atas pembelajarannya nih, sudah dipaparkan dengan lengkap dan jelas, jadi keingat sama Sekolah dulu..

    ReplyDelete
    Replies
    1. plesbek ya kawan, yaudah sama ane pun juga jadi keingat juga ane ;(
      tetep diingat ya biar bisa diberitahu ke anak-anaknya ntar :D

      Delete

Komentarnya hati-hati, banyak yang baca ~