Wednesday, October 23, 2013


Peranan Lembaga Peradilan Nasional




PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN
1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu kabupaten/ kota. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi dan kewenangannya ada pada Mahkamah Agung.
Fungsi pengadilan Tingkat Pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya. Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Hal lain yang menjadi tugas dan kewenangannya, antara lain :
1. Menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan, atau penghentian tuntutan.
2. Tentang ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyelidikan atau penuntutan.
3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya, apabila diminta.
4. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.
5. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
6. Memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
7. Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.
Ketua Pengadilan Negeri dapat menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu:
1. Korupsi,
2. Terorisme
3. Narkotika/ psikotropika
4. Pencucian uang, dan
5. Perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.
2. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan Tingkat Kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi, disebut juga sebagai Pengadilan Tingkat Banding.
Fungsi Pengadilan Tingkat Kedua adalah :
1. Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya
2. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukum dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
3. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
4. Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua adalah :
1. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
2. Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim
3. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985, adalah pemegang Pengadilan Negeri Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden.
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua Muda yang dibantu oleh beberapa Hakim Anggota Mahkamah Agung, yaitu Hakim Agung.
Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung adalah, sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
2. Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
3. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
4. Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
Wewenang Mahkamah Agung (dalam lingkungan peradilan) adalah sebagai berikut :
1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi, (terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan).
2. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili,
3. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
4. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
5. Meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan,
6. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
7. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan tarakhir atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tugas dan kewenangan lain (di luar lingkungan peradilan) dari Mahkamah Agung, adalah:
1. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
2. Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku,
3. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi,
4. Bersama Pemerintah, melakukan pengawasan atas Penasihat Hukum dan Notaris,
5. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena

1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang,
2. Salah menerapkan atau karena melanggar hukum yang berlaku,
3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengecam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
A. Mahakamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, memiliki wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
 Wewenang, yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan, pemilihan umum.
 Kewajiban, yaitu memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945.
      Ketua Mahkamah Konsitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3(tiga) orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
B. Menunjukkan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
            Hukum dibuat dengan tujuan menjaga dan memelihara ketertiban dalam masyarakat, dan sekaligus juga untuk memenuhi rasa keadilan manusia. Oleh sebab itu agar kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan aman, tentram dan tertib diperlukan sikap yang mampu mendukung ketentuan hukum yang berlaku. Sikap yang mendukung ketentuan hukum antara lain adalah sikap terbuka, objektif dan sikap mengutamakan kepentingan umum.
1.      Sikap Terbuka
Sikap terbuka merupakan sikap yang secara internal menunjukkan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka diri dalam memahami hukum yang berlaku di dalam masyarakat. Sikap ini sangat penting dalam rangka menghilangkan rasa curiga dan salah paham sehingga dapat memupuk rasa saling percaya dalam membangun persatuan dan kesatuan. Sikap terbuka dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku dapat mencakup hal-hal berikut :
a. Sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum adalah benar atau salah
b. Mau mengatakan apa adanya benar atau salah
c. Berupaya selalu jujur daslam memahami ketentuan hukum
d. Berupaya untuk tidak menutup-nutupi kesalahan
2. Sikap Objektif/ Rasional
Bersikap objektif / rasional merupakan sikap yang ditunjukkan oleh seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum dikembalikan pada data, fakta dan dapat diterima oleh akal sehat. Seseorang yang mengedepankan objektivitas atau rasionalitas akan memiliki pendirian kuat dan mampu berfikir jernih dalam menghadapi berbagai persoalan sehingga tidak mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan. Beberapa contoh sikap objektif yang dapat ditunjukkan antara lain:
a. Mampu menyatakan bahwa suatu ketentuan hukum benar atau salah dengan argumentasi yang baik
b. Sanggup menyatakan ya atau tidak untuk suatu pelakanaan ketentuan hukum dengan segala konsekwensinya
c. Mampu memberi penjelasan yang netral dan dapat diterima akal sehat bahwa suatu pelaksanaan ketentuan hukum benar atau salah
d. Sanggup menyatakan kekurangan atau kelemahannya jika orang lain lebih baik
e. Menghargai orang lain sesuai dengan kemampuan, keahlian atau frofesinya.
3. Sikap mengutamakan kepentingan Umum
Kepentingan umum atau kepentingan orang lain dimanapun berada pasti didahulukan. Sikap mengutamakan kepentingan umum merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan / penting dalam suatu kurun waktu tertentu untuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya. Dalam melaksanakan ketentuan hukum, sikap mengutamakan kepentingan umum dapat dilihat pada beberapa contoh berikut ini:
a. Merelakan tanah atau bangunan diambil oleh pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan
b. Memberikan jalan keapda orang lain untuk lebih dahulu menyeberang atau melewatinya.
c. Memberi tempat / pertolongan kepada orang lain yang sangat membutuhkan.
d. Memenuhi tugas yang diberikanh oleh atasan atau guru di sekolah sesuai dengan kesepakatan
.e. Membayar pajak (bumi dan bangunan, kenderaan dan lain-lain) tepat pada waktunya.
C. Komisi Yudisial   
Sebagaimana yang telah tercantum dalam UUD tahun 1945 pasal 24 B ayat 1 s.d 4. Intinya yaitu komisi yudisia, bebas/ berwenang, mempunyai pengetahuan, di berhentikan oleh presiden dengan persetuan DPR, dan komisi yudisial di atur dengan undang-undang.


PERANGKAT LEMBAGA PERADILAN UMUM

1.  Mahkamah Agung (MA)
a.    Melakasanakan tugas sebagai pengadilan tertinggi Negara.
b.    Sebagai tingkat kasasi tertinggi dan terakhir
c.    Memutuskan persengketaan antarperadilan dibawahnya tentang wewenang mengadili.
d.    Melakukan pengawasan tertinggi terhadap peradilan di tingkat bawahnya.
e.    Memberikan nasihat hukum kepada Presiden untuk pemberian/penolakan grasi dan rehabilitasi.
f.    Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik di minta atau tidak kepada lembaga tinggi Negara lainnya.
g.    Menguji secara material peraturan perundang-undangan.
2.  Peradilan Umum
a.    Peradilan Umum berwenang :
·         Mengadili perkara pidanan dan perdata pada tingkat banding.
·         Mengadili tingkat pertama dan terakhir atas persengkataan antarpengadilan Negeri tentang kewenangan mengadili.
b.    Pengadilan Negeri berwenang :
·         Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
·         Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di wilayahnya jika diminta.
·         Melalui ketuanya, wajib mengawasi pekerjaan penasihat hukum dan notaris di wilayah hukumnyaserta melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua Pengadilan Negeri, ketua Mahkamah Agung, dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya mencakup jabatan notaris.
c.    Pengadilan Tinggi berwenang :
·         Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau tingkat banding.
·         Mengadili pada tingkat pertama dan terkahir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.
·         Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di wilayahnya jika diminta.
·         Melalui ketuanya, wajib mengawasi jalannya peradilan, dilakukan dengan seksama dan wajar.
3.  Peradilan Agama
a.    Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
b.    Pengadilan Tinggi Agama berwenang :
·         Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat banding.
·         Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa menjadi antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
4.  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
a.    Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan tugas sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama (kotamadya/kabupaten).
b.    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang :
·         Memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara ditingkat banding.
·         Berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
5.  Pengadilan Militer
a.    Pengadilan Militer berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah Prajurit, yang berpangkat Kapten ke bawah.
b.    Pengadilan Militer Tinggi berwenang :
·         Memeriksa dan memutus perkara pidana yang terdakwanya adalah Prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat Mayor ke atas.
·         Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara angkatan bersenjata.
·         Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
c.    Pengadilan Militer Utama berwenang :
·         Memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang diminta akan banding.
·         Memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa wewenang mengadili : antara Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan ; antar Pengadilan Militer Tinggi ; dan antar Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.
·         Memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer atau Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
6.  Mahkamah Konstitusi (MK)
a.    Mennguji UU terhadap UUD.
b.    Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya di berikan oleh UUD.
c.    Memutus pembubaran Partai Politik.
d.    Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
7.  Komisi Yudisial (KY)
a.    Tugas Komisi Yudisial = mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama :
·         Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
·         Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
·         Menetapkan calon Hakim Agung
·         Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
b.    Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Hakim.
c.    Memnuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.



Bagikan Artikel ini :

No comments:

Post a Comment

Komentarnya hati-hati, banyak yang baca ~