Selamat apa saja deh buat Nakama disana. Kali ini saya
Mr. Brook akan mengeshare tentang HAM ( Hak Asasi Manusia ).
Langsung ke TKP :
- PENGERTIAN HAM
Langsung ke TKP :
- PENGERTIAN HAM
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati yang fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.
Pasal 1 UU No. 39 tahun ’99 : HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaanmanusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hakikat dari HAM adalah :
keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang.
Bila ketiga unsur asasi (HAM, KAM, dan Tam) yang melekat pada setiap individu manusia baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global tidak berjalan seimbang : kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat manusia.
Beberapa ciri pokok hakikat HAM :
1.HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, RAS, agama, etnis, pandangan politikatau asal usul sosial, dan bangsa.
3.HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
- Macam-Macam HAM
HAM menurut bidangnya :
ØHak asasi pribadi (personal rights) contoh : kebebasan memeluk agama
ØHak Asasi ekonomi (property rights) contoh : hak memiliki sesuatu
ØHak asasi mendapatkan perlakuan yg sama dlm hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
ØHak asasi politik (political rights) contoh : hak untuk memilih
ØHak asasi sosial dan kebudayaan (social
and cultural rights) contoh : hak memperoleh pendidikan
ØHak untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights)
HAM menurut sifatnya :
vHak asasi manusia klasik,hak yg timbul dari keberadaan manusia itu sendiri, contoh : hak hidup, hak beragama
vHak asasi sosial, hak yg berhubungan dg kebutuhan manusia, contoh : hak memperoleh sesuatu, pendidikan, dll
Perkembangan pemikiran HAM
dunia bermula dari:
1.“MAGNA CHARTA” (1215)
di Inggris antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut menjadi dibatasi kekuasaannya.
2. “BILL OF RIGHTS” (1689) di Inggris à manusia sama di muka hukum (equality before the
law) à mendorong timbulnya negara hukum dan negara demokrasi.
3.“THE AMERICAN
DECLARATION OF INDEPENDENCE”, berpandangan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam kandungan sehingga tidak logis bila sesudah lahir, dia harus dibelenggu.
4.“THE RFRENCH
DECLARATION” (1789) prinsip freedom of
expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of
religion, the right of property (perlindungan hak milik), dan hak dasar lain.
5. “THE FOUR FREEDOMS” (Roosevelt, 6 Januari 1941), hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah, hak kebebasan dan kemiskinan, hak kebebasan dari ketakutan.
- HAK ASASI MANUSIA (4Pilar Konsep HAM Universal)
Hak Pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan dls
Hak Milik Pribadi dlm Kelompok sosial dimana ia ikut serta
Kebebasan Sipil & politik untuk dapat ikut serta dlm Pemerintahan
Hak-hak berkenaan dengan masalah dan sosial
- HAK ASASI MANUSIA (Konsep Blok Barat)
Ingin meninggalkan konsep “negara yang mutlak”
Ingin mendirikan federasi rakyat-rakyat yang bebas, negara koordinator & pengawas
Filosofi dasar : hak asasi tertanam pada diri individu manusia
Hak asasi lebih dulu ada d/p tatanan negara
- HAK ASASI MANUSIA (Konsep Blok Sosialis)
Hak Asasi hilang dari individu & terintegrasi dlm masyarakat
Hak asasi manusia tidak ada sebelum negara ada
Negara berhak membatasi hak asasi manusia, apabila situasi menghendaki
- HAK ASASI MANUSIA (Konsep Bangsa-Bangsa Asia
dan
Afrika)
Tidak boleh bertentangan dgn ajaran agama/sesuai dgn kodratnya
Masyarakat sebagai keluarga besar à penghormatan utama utk kepala keluarga
Individu tunduk kepada kepala adat à tugas & kewajiban
- HAK ASASI MANUSIA (Perbedaan Interpretasi)
HAM universal absolut (sesuai dgn teks yg dideklarasikan 10 Desember 1948)
HAM universal relatif (disesuaikan situasi & kondisi negara)
HAM komuniterian absolut (berdasarkan konsep negara-negara Sosialis)
HAM komunitarian relatif à disesuaikan dgn situsasi & kondisi negara (hak asasi warganegara)
- Pandangan & Sikap
Bangsa Indonesia tentang
HAM
HAM bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia à menghormati Deklarasi Universal HAM & berbagai instrumen HAM lainnya
HAM : hak dasar yang melekat secara kodrati sbg anugerah Tuhan YME
- Pandangan & Sikap
Bangsa Indonesia ttg
HAM
Manusia mempunyai hak & tanggung jawab yg timbul sbg akibat perkembangan kehidupannya
Perumusan HAM à dilandasi oleh pemahaman tdp citra, harkat & martabat diri manusia sendiri
Manusia hidup tidak terlepas dr Tuhan, sesama manusia & lingkungan
Hak asasi & kewajiban manusia terpadu & melekat pada diri manusia
- HAK ASASI MANUSIA (dalam kontitusi NKRI)
Pembukaan UUD-45 (alinea I)
Hak asasi warganegara
Pancasila pada sila IV
Batang tubuh UUD’45 (asli) : psl. 29 à kebebasan beragama
Batang tubuh UUD’45 (baru/**) :
psl. 27 hak & wajib ikut serta bela negara
psl. 30 hak & wajib ikut serta hankamneg
UU no. 39/1999 ttg HAM àkewajiban negara à Warga
UU no 26/2000 ttg Pengadilan HAM
- Beberapa Pengertian Pokok
dalam UU HAM RI
HAM à seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sbg mahluk Tuhan YME
Kewajiban dasar manusia à seperangkat kewajiban, bila tdk dilaksanakan tdk memungkinkantegaknya HAM
Diskriminasi à pembatasan, pelecehan/pengucilan à pd perbedaan manusia atas dasar SARA dls
Penyiksaan à setiap perbuatan yg dilakukan dgn sengaja – rasa sakit yg hebat pd seseorang – agar mengaku dengan sepengetahuan pejabat publik
Setiap HAM mengandung kewajiban utk menghormati HAM orang lain à kewajiban dasar
HAM harus dihormati benar à Pem Aparatur Neg & pejabat publik à berkewajiban & tanggung jawab menjamin terselenggaranya HAM
Komnas HAM à lembaga mandiri setingkat dan lembaga negara lainnya à melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi HAM
Pelanggaran HAM à setiap perbuatan seseorang /kelompok (termasuk aparat neg) dgn sengaja/tidak sengaja lalai secara melawan hukum mengurangi, dls sehingga sekelompok orang tidak mendapat penyelesaian hukum yang benar
Pelanggaran HAM yg berat à genocide, pembunuhan di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang scr paksa, perbudakan, diskriminasi secara sistimatis
Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
UU
No. 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU
No. 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A
—28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.
- INSTRUMEN INTERNASIONAL DUHAM, KOVENAN HAK SIPIL POLITIK DAN KOVENAN HAKEKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
HAK SIPIL:1. Hak untuk menentukan nasib sendiri2. Hak untuk hidup3. Hak untuk tidak dihukum mati4. Hak untuk tidak disiksa5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang6. Hak atas peradilan yang adil
1 ). Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok; atau
e.memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok
lain.
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang- wenang f.penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, tau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.
- SIKAP YANG SESUAI
DENGAN NILAI-NILAI
HAM
BERTANGGUNG JAWAB
tidak mengambil barang milik orang lain apabila meminjamnya dan mengembalikannya.
JUJUR apabila menemukan barang orang yang hilang , harus mengembalikan kepada yang punya , jangan di ambil.
KASIH SAYANG
peduli dan membantu warga yg terkena bencana alam maupun bencana buatan.
Nah, kalau mau lebih BAIKnya
DOWNLOAD DISINI à "KLIK"