Wednesday, November 20, 2013

HAM ( Hak Asasi Manusia )

Selamat apa saja deh buat Nakama disana. Kali ini saya Mr. Brook akan mengeshare tentang HAM ( Hak Asasi Manusia ).

Langsung ke TKP :

- PENGERTIAN HAM


  HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati yang fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.
Pasal 1 UU No. 39 tahun ’99 : HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaanmanusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
  Hakikat dari HAM adalah :
  keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang.
 
  Bila ketiga unsur asasi (HAM, KAM, dan Tam) yang melekat pada setiap individu manusia baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global tidak berjalan seimbang : kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat manusia.
Beberapa ciri pokok hakikat HAM :
1.HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, RAS, agama, etnis, pandangan politikatau asal usul sosial, dan bangsa.
3.HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
- Macam-Macam HAM


—HAM menurut bidangnya :
ØHak asasi pribadi (personal rights) contoh : kebebasan memeluk agama
ØHak Asasi ekonomi (property rights) contoh : hak memiliki sesuatu
ØHak asasi mendapatkan perlakuan yg sama dlm hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)

— ØHak asasi politik (political rights) contoh : hak untuk memilih
ØHak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) contoh : hak memperoleh pendidikan
ØHak untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
—HAM menurut  sifatnya :
vHak asasi manusia klasik,hak yg timbul dari keberadaan manusia itu sendiri, contoh : hak hidup, hak beragama
vHak asasi sosial, hak yg berhubungan dg kebutuhan manusia, contoh : hak memperoleh sesuatu, pendidikan, dll

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.“MAGNA CHARTA” (1215) di Inggris antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut menjadi dibatasi kekuasaannya.
2.  “BILL OF RIGHTS” (1689) di Inggris à manusia sama di muka hukum (equality before the law) à mendorong timbulnya negara hukum dan negara demokrasi.
3.“THE AMERICAN DECLARATION OF INDEPENDENCE”, berpandangan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam kandungan sehingga tidak logis bila sesudah lahir, dia harus dibelenggu.
4.“THE RFRENCH DECLARATION” (1789) prinsip freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion, the right of property (perlindungan hak milik), dan hak dasar lain.
5.  “THE FOUR FREEDOMS” (Roosevelt, 6 Januari 1941), hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah, hak kebebasan dan kemiskinan, hak kebebasan dari ketakutan.

- HAK ASASI MANUSIA (4Pilar Konsep HAM Universal)

—Hak Pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan dls
—Hak Milik Pribadi dlm Kelompok sosial dimana ia ikut serta
—Kebebasan Sipil & politik untuk dapat ikut serta dlm Pemerintahan
—Hak-hak berkenaan dengan masalah dan sosial
- HAK ASASI MANUSIA (Konsep Blok Barat)

—Ingin meninggalkan konsep “negara yang mutlak”
—Ingin mendirikan federasi rakyat-rakyat yang bebas, negara koordinator & pengawas
—Filosofi dasar : hak asasi tertanam pada diri individu manusia
—Hak asasi lebih dulu ada d/p tatanan negara

- HAK ASASI MANUSIA (Konsep Blok Sosialis)

—Hak Asasi hilang dari individu & terintegrasi dlm masyarakat
—Hak asasi manusia tidak ada sebelum negara ada
—Negara berhak membatasi hak asasi manusia, apabila situasi menghendaki

- HAK ASASI MANUSIA (Konsep Bangsa-Bangsa Asia
dan Afrika)

Tidak boleh bertentangan dgn ajaran agama/sesuai dgn kodratnya
—Masyarakat sebagai keluarga besar à penghormatan utama utk kepala keluarga
—Individu tunduk kepada kepala adat à tugas & kewajiban

- HAK ASASI MANUSIA (Perbedaan Interpretasi)

HAM universal absolut (sesuai dgn teks yg dideklarasikan 10 Desember 1948)
—HAM universal relatif (disesuaikan situasi & kondisi negara)
—HAM komuniterian absolut (berdasarkan konsep negara-negara Sosialis)
—HAM komunitarian relatif à disesuaikan dgn situsasi & kondisi negara (hak asasi warganegara)

- Pandangan & Sikap Bangsa Indonesia tentang HAM

HAM bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur bangsa Indonesia
—Bangsa Indonesia à menghormati Deklarasi Universal HAM & berbagai instrumen HAM lainnya
—HAM : hak dasar yang melekat secara kodrati sbg anugerah Tuhan YME

- Pandangan & Sikap Bangsa Indonesia ttg HAM

Manusia mempunyai hak & tanggung jawab yg timbul sbg akibat perkembangan kehidupannya
—Perumusan HAM à dilandasi oleh pemahaman tdp citra, harkat & martabat diri manusia sendiri
—Manusia hidup tidak terlepas dr Tuhan, sesama manusia & lingkungan
—Hak asasi & kewajiban manusia terpadu & melekat pada diri manusia

- HAK ASASI MANUSIA (dalam kontitusi NKRI)

—Pembukaan UUD-45 (alinea I)
—Hak asasi warganegara
—Pancasila pada sila IV
—Batang tubuh UUD’45 (asli) : psl. 29 à kebebasan beragama
—Batang tubuh UUD’45 (baru/**) :
  psl. 27 hak & wajib ikut serta bela negara
  psl. 30 hak & wajib ikut serta hankamneg
—UU no. 39/1999 ttg HAM àkewajiban negara à Warga
—UU no 26/2000 ttg Pengadilan HAM

- Beberapa Pengertian Pokok dalam UU HAM RI

—HAM à seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sbg mahluk Tuhan YME
—Kewajiban dasar manusia à seperangkat kewajiban, bila tdk dilaksanakan tdk memungkinkantegaknya HAM
—Diskriminasi à pembatasan, pelecehan/pengucilan à pd perbedaan manusia atas dasar SARA dls
—Penyiksaan à setiap perbuatan yg dilakukan dgn sengaja – rasa sakit yg hebat pd seseorang – agar mengaku dengan sepengetahuan pejabat publik
—Setiap HAM mengandung kewajiban utk menghormati HAM orang lain à kewajiban dasar
—HAM harus dihormati benar à Pem Aparatur Neg & pejabat publik à berkewajiban & tanggung jawab menjamin terselenggaranya HAM
Komnas HAM à lembaga mandiri setingkat dan lembaga negara lainnya à melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi HAM
—Pelanggaran HAM à setiap perbuatan seseorang /kelompok (termasuk aparat neg) dgn sengaja/tidak sengaja lalai secara melawan hukum mengurangi, dls sehingga sekelompok orang tidak mendapat penyelesaian hukum yang benar
—Pelanggaran HAM yg berat à genocide, pembunuhan di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang scr paksa, perbudakan, diskriminasi secara sistimatis
Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro­gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A —28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia.

- INSTRUMEN INTERNASIONAL DUHAM, KOVENAN HAK SIPIL POLITIK DAN KOVENAN HAKEKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
HAK SIPIL:1.  Hak untuk menentukan nasib sendiri2.   Hak untuk hidup3.  Hak untuk tidak dihukum mati4.  Hak untuk tidak disiksa5.  Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang6.  Hak atas peradilan yang adil
1 ). Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok; atau
e.memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
e.  perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara                                           sewenang-  wenang f.penyiksaan;
g.  perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan    kehamilan,   pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk    kekerasan seksual   lain yang setara;
h.  penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan  yang didasari   persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya,  agama, jenis kelamin,   tau alasan lain yang telah diakui secara universal  sebagai hal yang dilarang   menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.

- SIKAP YANG SESUAI DENGAN NILAI-NILAI
HAM
—BERTANGGUNG JAWAB
     tidak mengambil barang milik orang lain apabila meminjamnya dan mengembalikannya.
—JUJUR    apabila menemukan barang orang yang hilang ,        harus mengembalikan kepada yang punya , jangan di ambil.
—KASIH SAYANG 
    peduli dan membantu warga yg terkena bencana alam maupun bencana buatan.

Nah, kalau mau lebih BAIKnya
 DOWNLOAD DISINI    à "KLIK"

Comments

Komentarnya hati-hati, banyak yang baca ~

EmoticonEmoticon